Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyediakan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta panas bumi selama 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.011/2011. Salinan PMK nomor 22/PMK.011/2011 yang diperoleh di Jakarta, Jumat, menyebutkan, PMK itu berlaku sejak 7 Februari 2011 hingga 31 Desember 2011.

Salah satu pertimbangan pemberian insentif itu adalah dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak dan gas bumi serta panas bumi sehingga perlu diberikan insentif fiskal kepada kegiatan usaha tersebut.

PPN DTP diberikan terhadap impor barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi dengan ketentuan barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Selain itu barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.

Sementara kegiatan usaha eksplorasi panas bumi yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.

Truthfully, the only difference between you and mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to mobil keluarga ideal terbaik indonesia.

Barang impor yang dimaksud dalam peraturan ini adalah barang-barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Permohonan untuk mendapatkan PPN DTP atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi ini diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Permohonan untuk mendapatkan PPN DTP atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi panas bumi diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen ituselanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 22/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran Pajak.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk belanja subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.
(A039)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com