Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra (kiri) bersama Kepala Bidang Humas Polda Metro Kombes Pol Baharudin Djafar (kanan) menunjukkan ekstasi dan shabu-shabu terkait penangkapan JS, GN alias AG, AT, RF serta Putri Aryanti Haryowibowo.((ANTARA/Dhoni Setiawan))

Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara akan mengupayakan cicit mantan presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryowibowo, yang tertangkap dalam kasus narkoba, untuk menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba. "Apa pun kita upayakan yang terbaik buat Putri," kata pengacara Putri, Sandy Arifin, di Jakarta, Senin.

Sandy enggan menjelaskan kronologis penangkapan Putri maupun sejak kapan kliennya tersebut mulai mengonsumsi narkoba jenis shabu.

Sandy juga membantah shabu seberat 0,88 gram yang disita milik Putri, namun putri Ari Sigit itu diduga sebagai pemakai narkoba.

Terkait dengan sikap keluarga besar Putri, Sandy menuturkan pihak keluarga Ari Sigit prihatin dan dalam waktu dekat akan menjenguk mahasiswi London School itu di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat ini penyidik masih memeriksa Putri secara intensif terkait dugaan sebagai pengguna narkoba. "Ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada Putri," ujar Sandy

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

Sebelumnya, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.

Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu.

Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

(T014/R010/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com