Den Haag (ANTARA News) - Dua pemimpin gerilyawan Darfur akan diadili sehubungan  kematian 12 tentara penjaga perdamaian Uni Afrika pada 2007 di bagian barat Sudan.  Para hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan, Selasa, bahwa mereka  "menemukan alasan substansial untuk yakin bahwa Abdallah Banda dan Saleh Jerbo secara pidana bertanggungjawab sebagai pelaku-bersama ... atas tiga kejahatan perang,."

Pengadilan itu mengkonfirmasi tuduhan tersebut disusun oleh kepala penuntut, Luis Moreno-Ocampo, dan "telah mengajukan tertuduh untuk diadili". Sidang tersebut akan menjadi pengadilan pertama oleh ICC bagi kejahatan yang dilakukan di wilayah Darfur, Sudan.

Belum ada tanggal untuk  pengadilan atas tuduhan kekerasan terhadap jiwa, serangan dan perampasan yang dengan sengaja diarahkan terhadap penjaga perdamaian.

Dalam pemeriksaan Desember lalu, penuntut menuduh dua laki-laki itu  memimpin serangan di markas militer Haskanita di Darfur utara pada September 2007, yang menewaskan 12 penjaga perdamaian Uni Afrika.

Penuntut Essa Faal mengatakan pada pengadilan bahwa Banda dan Jerbo adalah pemimpin konvoi kendaraan  anti-pesawat dan peluncur roket yang menembak ke markas di Darfur Utara tersebut.

Sekitar 1.000 penyerang mengambil bagian dalam serangan yang ditargetkan terhadap penjaga perdamaian dari Misi Uni Afrika di Sudan (AMIS) itu.

Hakim pra-pengadilan "menemukan alasan substansial untuk percaya bahwa serangan itu diarahkan pada personil, instalasi, material, unit dan kendaraan yang terlibat dalam misi penjaga perdamaian ... yang berhak atas perlindungan yang diberikan pada warga sipil dan benda sipil," kata pernyataan itu.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Kedua pria yang dituduh itu, yang tidak ditahan, telah tampil secara sukarela di hadapan pengadilan Juli tahun lalu dan minta pada tersangka kejahatan perang lainnya untuk menyerahkan diri pada hakim.

Pada Februari 2010, pengadilan itu memutuskan bahwa pemimpin pemberontak lainnya, Bahar Idriss Abu Garda, tidak akan menghadapi pengadilan akibat serangan Haskanita, karena kurang bukti.

Tiga orang telah dicari karena kejahatan perang di Darfur: menteri pemerintah Sudan Ahmad Harun, pemimpin milisi Janjaweed Ali Kushayb dan Presiden Sudan Omar al-Bashir.

Sedikitnya 300.000 orang tewas di Darfur dan 1,8 juta orang terpaksa melarikan diri dari rumah mereka sejak pemberontak pertama mengangkat senjata melawan pemerintah pusat di Khartoum yang didominasi Arab pada 2003, kata PBB.

Berbeda dengan PBB, pemerintah Sudan menyebutkan korban tewas jauh lebih rendah, 10.000 orang.

ICC adalah satu-satunya pengadilan independen, permanen dunia, dengan hak hukum untuk mengadili genosida atau pembasmian etnik, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
(S008/A038)

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com