Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2010 mencapai Rp649,042 triliun atau 98,1 persen dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2010 sebesar Rp661,4 triliun. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsjah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, total penerimaan pajak tersebut termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Migas.

Jumlah tersebut menunjukkan kenaikan 19,2 persen dibanding periode yang sama 2009. Sementara penerimaan pajak non PPh migas mencapai Rp590,1 triliun atau 97,4 persen dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2010 sebesar Rp606,1 triliun.

Penerimaan PPh migas melebihi target yang ditetapkan dalam APBNP 2010, yaitu mencapai Rp58,8 triliun atau 106,3 persen dari target Rp55,3 triliun.

Iqbal menambahkan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp251,8 triliun atau 95,8 persen dari target Rp262,9 triliun.

Hopefully the information presented so far has been applicable. You might also want to consider the following:

Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp36,5 triliun atau 112,7 persen dari target Rp32,4 triliun.

Sementara realisasi pajak lainnya adalah Rp3,9 triliun atau 103,3 persen dari target Rp3,8 triliun, ujar Iqbal.

Sebelumnya Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo sempat mengharapkan, pada Desember 2010 terjadi peningkatan penyerapan dan pencairan anggaran negara secara signifikan sehingga memberi kontribusi kepada penerimaan pajak.

"Kalau penyerapan anggaran rendah, itu ada pengaruhnya kepada penerimaan pajak," kata Tjiptardjo.

Ia menyebutkan, terhadap bendahara yang sudah memotong/memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Tahun lalu sudah ada bendahara yang dijebloskan ke penjara karena memotong/memungut pajak tetapi tidak menyetor ke kas negara, katanya.
(S034/B010)