Purwokerto (ANTARA News) - Nenek bernama Minah (55) itu tampak terdiam menghadapi meja hijau Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11), tanpa didampingi seorang penasihat hukum. Hari itu merupakan sidang yang ketiga kalinya dia jalani atas dakwaan terhadap dirinya, yakni mencuri tiga butir buah kakao seberat tiga kilogram.

Warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang ini berusaha tetap tegar saat menyampaikan pembelaan atas dakwaan tersebut karena dia merasa tidak mencuri buah kakao sebanyak tiga kilogram di kebun milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) 4 pada pertengahan Agustus silam seperti yang dituduhkan.

"Saya `namung` (hanya, red.) memetik tiga butir buah kakao," kata dia dalam bahasa Banyumasan bercampur Indonesia.

Dia pun meminta Hakim PN Purwokerto Muslich Bambang Luqmono untuk tidak menghukumnya. "Inyong (saya, red.) tidak mau dihukum, Pak Hakim," katanya.

Kendati demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis kepada Minah karena mencuri tiga butir buah kakao.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan," kata Hakim PN Purwokerto Muslich Bambang Luqmono yang terlihat meneteskan air mata.

Menurut hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain Aminah telah lanjut usia.

Selain itu, kata dia, terdakwa merupakan petani kakao yang tidak punya apa-apa.

"Tiga butir buah kakao sangat berarti bagi petani untuk dijadikan bibit dan bagi perusahaan jumlah tersebut tak berarti," kata dia yang tampak terharu dan menahan tangis.

Dia mengaku tersentuh dengan yang dialami Minah karena teringat kehidupan orang tuanya yang juga petani. Bahkan menurut dia, perkara nenek Minah yang dinilai kecil tersebut sudah melukai banyak orang.

Mendengar putusan hakim ini, para pengunjung sidang yang sengaja datang untuk memberi dukungan dan semangat kepada Minah pun menyambutnya dengan bersorak gembira.

Pengunjung pun segera mengumpulkan uang menggunakan kardus untuk diberikan kepada Minah.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noor Haniah hanya memandang ke arah Minah dan mengaku pikir-pikir.

Sebuah kejadian menarik pun muncul seusai persidangan karena Muslich menyempatkan diri bersalaman dan mencium tangan Minah.


Kakao Pembawa Petaka

Kisah sedih Minah ini berawal dari pencurian tiga butir buah kakao seberat tiga kilogram di kebun PT RSA 4 yang dituduhkan kepadanya.

Saat itu Minah berkeinginan menambah tanaman kakao miliknya yang berjumlah 200 batang sehingga dia memetik tiga butir kakao di kebun PT RSA dan meletakkannya di atas tanah.

Akan tetapi, apa yang dilakukan Minah diketahui mandor PT RSA 4, Tarno alias Nono. Dia pun menegur Minah dan menanyakan perihal kakao yang dicurinya.

It seems like new information is discovered about something every day. And the topic of tech is no exception. Keep reading to get more fresh news about tech.

Minah pun mengatakan jika buah kakao yang dipetiknya akan dijadikan bibit.

Setelah mendengar penjelasan Minah, Tarno mengatakan, kakao di kebun PT RSA 4 dilarang dipetik oleh masyarakat. Dia juga menunjukkan papan peringatan yang terpasang pada jalan masuk perkebunan.

Dalam papan tersebut tertulis petikan Pasal 21 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, yang menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga mengganggu produksi usaha perkebunan.

Minah yang buta huruf itupun segera meminta maaf kepada Tarno sembari menyerahkan tiga butir buah kakao tersebut untuk dibawa mandor itu.

Kendati telah meminta maaf, dia sama sekali tidak menyangka jika perbuatannya justru berujung ke pengadilan.

Akhir Agustus 2009, Minah dipanggil Kepolisian Sektor Ajibarang untuk menjalani pemeriksaan terkait tiga butir buah kakao yang dipetiknya di kebun PT RSA 4.

Atas tuduhan tersebut, Minah dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Terhitung sejak 19 Oktober 2009, kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Purwokerto setelah dilimpahkan oleh kepolisian dan Minah pun ditetapkan sebagai tahanan rumah.

Sejak saat itu pula, Minah harus mondar-mandir dari rumahnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Setiap kali menjalani pemeriksaan, Minah harus mengeluarkan ongkos hingga Rp50 ribu untuk ojek dan angkutan umum dari rumahnya menuju Purwokerto yang berjarak sekitar 40 kilometer tersebut.

Dia mengaku kesulitan mencari uang untuk ongkos karena kehidupannya sebagai petani sangat pas-pasan.

"Kadang anak saya memberi ongkos ke Purwokerto. Bahkan, Bu Jaksa juga pernah `nyangoni` (memberi uang saku, red.) saya sebesar Rp50 ribu," kata nenek tujuh anak dan belasan cucu ini.

Kendati demikian, hal itu bukan penghalang bagi Minah untuk menjalani pemeriksaan hingga persidangan di pengadilan karena hal itu demi melepaskan diri dari jeratan hukum.

Kasus yang dihadapi Minah hanya segelintir permasalahan hukum yang dihadapi rakyat kecil. Hanya karena tiga butir buah kakao, Minah harus menghadapi vonis pengadilan.

Vonis yang dihadapi Minah tak sebanding dengan harga kakao yang konon dicurinya.

Harga satu kilogram kakao basah saat ini sekitar Rp7.500. "Itu kalau biji kakao telah dikerok dari buahnya," kata Amanah (70), kakak Minah.

Menurut dia, dari tiga butir buah kakao hanya menghasilka tiga ons biji kakao basah. "Jika dijual, harganya sekitar Rp2.000," katanya.

Akan tetapi dalam dakwaan yang ditujukan kepada Minah, jumlah kerugiannya mencapai Rp30 ribu atau Rp10 ribu per butir.

Dia mengaku heran terhadap dakwaan yang ditujukan kepada adiknya karena selama ini dalam pemberitaan di televisi, banyak pelaku tindak pidana korupsi yang menggerogoti keuangan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah, hanya dituntut hukuman maupun vonis yang ringan. (*)