Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR seharusnya cari solusi dan konsultasi kepada lembaga-lembaga yang kredibel dan kompeten, netral serta objektif, seperti ILO (Organisasi Buruh Internasional) dan ISSA (Asosiasi Jaminan Sosial Dunia) saat menghadapi kebuntuan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan bukannya mencari rujukan kepada lembaga donor maupun kelompok-kelompok jalanan. "Saat menghadapi kebuntuan pembahasan rancangan UU Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) sebagai implementasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seharusnya Pemerintah & DPR mencari solusi pada ILO (Organisasi Buruh Internasional) dan ISSA (Asosiasi Jaminan Sosial Dunia)," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Abdul Latief Alcaff di Jakarta, Jumat.

Ketika masalah jaminan sosial di Amerikamenghadapi problem proyeksi finansial jangka panjang, Presiden George Bush Jr membentuk Komite Pembaharuan jaminan sosial dengan menunjuk 17 pakar jaminan sosial.

"Ketika Presiden Obama ingin melakukan reformasi UU Kesehatan, dia minta nasihat dan masukan kepada mantan Sekjen ISSA. Implementasi jaminan sosial akan semakin jauh jika hanya dipahami dari pendekatan politik secara berlebihan, karena yang dibutuhkan justru dukungan dan komitmen politik, kecukupan fiskal maupun aspek teknis penyelenggaraan," kata Abdul Latief.

Apakah semuanya masuk akal sejauh ini? Jika tidak, aku yakin bahwa hanya dengan membaca sedikit lebih, semua fakta akan jatuh ke tempatnya.

Setelah tujuh UU SJSN tidak bisa dilaksanakan karena kelemahan justru melekat pada UU SJSN, faktanya sampai saat ini UU SJSN sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Pembahasan RUU BPJS lebih bernuansa pertarungan kepentingan dari pada memperjuangkan perlindungan sosial kepada masyarakat," tambah mantan ketua senat FISIP UGM itu.

Wacana hak interpelasi atas kebuntuan RUU BPJS hanya menjadikan jaminan sosial sebagai mainan politik. Tidak ada reformasi jaminan sosial di dunia ini dilakukan dengan membongkar badan penyelenggara, fokusnya justru pada penduduk yang belum dilindungi (uncovered person), apakah dengan penegakan hukum, kemudian mau diserahkan kepada lembaga yang sudah ada ataukah dibentuk lembaga baru bagi masyarakat yang belum dilindungi, tegas ketua FSP BUMN itu.
(ANT)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com