Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan polemik soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Ansary, sudah selesai. "Soal SPDP itu, kan selesai," katanya, di Jakarta, Kamis (13/10) malam. Sebelumnya, persoalan SPDP dengan tersangka ketua KPU dkk terkait pelaksanaan Pilkada Maluku Utara, menjadi perdebatan antara dua institusi yakni Kejagung dan Polri. Pasalnya Kejagung berpijak pada SPDP dari Polri dengan Nomor Surat B/81-DP/VII/2011/DIT.TIPIDUM, sedangkan pihak kepolisian bersikukuh bahwa ketua KPU itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya apakah antara Kejagung dengan Polri sudah menyelesaikan secara internal masalah tersebut, ia berbalik bertanya kata siapa?. "Kan sudah selesai itu," katanya. Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mempersilakan pihak kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Ansary kalau penyidik menyatakan yang bersangkutan belum tersangka. "Karena itu, sekali lagi kami mengharapkan kalau penyidik itu menyatakan belum jadi tersangka, saya harapkan surat yang kita terima itu bisa dicabut kembali. Surat itu bisa dicabut kembali dan kemudian dilakukan penghentian penyidikan saja, kan gak perlu repot-repot," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu (12/10). Ia menjelaskan secara hukum kami sudah menerima SPDP tersangka yang berarti secara hukum sudah dicatat dalam register SPDP, berarti sudah ada tersangka di situ. (ARI)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mempersilakan pihak kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Ansary kalau penyidik menyatakan yang bersangkutan belum tersangka. "Karena itu, sekali lagi kami mengharapkan kalau penyidik itu menyatakan belum jadi tersangka, saya harapkan surat yang kita terima itu bisa dicabut kembali. Surat itu bisa dicabut kembali dan kemudian dilakukan penghentian penyidikan saja, kan gak perlu repot-repot," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu (12/10). Ia menjelaskan secara hukum kami sudah menerima SPDP tersangka yang berarti secara hukum sudah dicatat dalam register SPDP, berarti sudah ada tersangka di situ. (ARI)